Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang badan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat provinsi nanggroe aceh darussalam dan kepulauan nias provinsi sumatera utara Disahkan pada tanggal 16 April 2005
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
disahkan oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara Menjadi Undang-Undang
|
Ps. 19
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2005 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2006 tentang Perubahan PP 34-2005 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2006 tentang Perubahan Kelima Keppres 80-2003 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
|
Ps.26 (5)
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pengakhiran Masa Tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dan Kesinambungan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Wilayah Provinsi Nanggroe AcehDarussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2005 tentang penangguhan mulai berlakunya undang-undang nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial Disahkan pada tanggal 13 Januari 2005
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2005 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2005 Tentang Penangguhan Mulai Berlakunya UU No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menjadi Undang-Undang
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Batan
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 12 tahun 2003 tentang pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah Disahkan pada tanggal 2 April 2004
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan Disahkan pada tanggal 11 Maret 2004
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan Dan Penyuluhan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemamfaatan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kepentingan Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan Yang Berlaku Pada Departemen Kehutanan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perubahan PP 6-2007 Tentang Tata Hutan Dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan Serta Pemanfaatan Hutan
|
-
|
diingat oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan
|
-
|
ditimbang oleh
|
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan
|
Pasal 83B
|
diuji oleh
|
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-VIII/2010 Tahun 2010 tentang Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2004 tentang Kehutanan [Pasal 83B]
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pemberlakuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme, pada peristiwa peledakan bom di bali tanggal 12 oktober 2002 Disahkan pada tanggal 18 Oktober 2002
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diingat oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Langkah-langkah Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Balitanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-undang
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme Disahkan pada tanggal 18 Oktober 2002
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
ditimbang oleh
|
Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2002 tentang Langkah-langkah Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
|
-
|
dinyatakan berlaku oleh
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang
|
-
|
ditimbang oleh
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Balitanggal 12 Oktober 2002, menjadi Undang-undang
|
-
|
diingat oleh
|
Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman Oleh Teroris, 1997)
|
-
|
diingat oleh
|
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengesahan International Convention For The Suppression Of The Financing Of Terrorism, 1999 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme, 1999)
|
Pasal 11 dan13 huruf a
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh
|
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme
|
|
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 1998 tentang perubahan berlakunya undang-undang nomor 25 tahun 1997 tentang ketenagakerjaan Disahkan pada tanggal 25 September 2000
PASAL
|
STATUS
|
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
|
-
|
diangkat menjadi UU oleh
|
UU Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 3 tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 tahun 1998 tentang Perubahan berlakunya Undang-undang No. 25 tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan menjadi Undang-Undang
|
|